Harap Tunggu


Syarat dan Ketentuan Penggunaan Aplikasi Surat Keterangan Waris !!!

1

Daftarkan akun Anda

Untuk bisa menggunakan aplikasi SUTERA WA+, pemohon harus mendaftarkan akunnya terlebih dahulu dengan menggunakan email aktif (Disarankan menggunakan akun GMAIL). Masukkan nama lengkap, Password dan Nomor WhatsApp yang aktif, karena selain melalui email, notifikasi juga akan dikirimkan melalui nomor WhatsApp resmi Pengadilan Negeri Pontianak Kelas 1A.

Periksa pemberitahuan aktivasi akun yang dikirim ke email yang Anda daftarkan. Jika tidak mendapatkan email aktivasi, Anda bisa menekan tombol Kirim Ulang Aktivasi. Jika sudah teraktivasi, Anda sudah bisa melakukan permohonan Surat Keterangan.

2

Tambahkan Data Almarhum

Data-data yang diperlukan untuk bisa menambah data almarhum, sebagai berikut :

  • Nama Almarhum
  • Tempat, Tanggal Lahir Almarhum
  • Tempat Tinggal dan Meninggal Almarhum
  • Tanggal Meninggal Almarhum
  • Nomor dan Tanggal Akta Kematian
  • Dokumen Akta Nikah Almarhum
  • Dokumen Surat Kematian
  • Dokumen berkaitan dengan Bank
  • 3

    Tambahkan Data Ahli Waris

    Setelah berhasil menambah data almarhum, selanjutnya mengisi data terkait ahli waris. Adapun dokumen yang diperlukan untuk bisa menambah data ahli waris, sebagai berikut :

  • No KTP Ahli Waris
  • Dokumen KTP (pdf)
  • Dokumen KK (pdf)
  • Dokumen Akta Lahir (pdf)
  • Dokumen Surat Keterangan Ahli Waris (pdf)

  • Jika sudah selesai menambahkan data ahli waris, klik tombol Kirim Permohonan Ke Operator Sutera WA+. Anda akan menerima Pemberitahuan melalui Email dan Nomor WhatsApp

    4

    Proses Validasi Data Oleh Operator

    Data-data yang sudah diinput kedalam aplikasi, selanjutnya akan divalidasi oleh petugas/operator.
    - Jika data sudah valid, Anda akan menerima pemberitahuan bahwa data sudah divalidasi melalui Email dan Nomor WhatsApp.
    - Jika data tidak lengkap/sesuai, operator akan menyatakan menolak dan memberikan kesempatan untuk memperbaiki permohonan Anda.

    5

    Mohon Kehadiran Pemohon

    Setelah tervalidasi, selanjutnya Anda akan menerima pemberitahuan untuk datang ke Kantor Pengadilan Negeri Pontianak Kelas 1A guna bertemu dengan Ketua/Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pontianak Kelas 1A dengan membawa dokumen asli.

    Dokumen Surat Keterangan bisa Anda Unduh setelah menerima pemberitahuan bahwa proses telah selesai dan dokumen bisa di Unduh melalui aplikasi SUTERA WA+.